Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Pembangunan Gedung Teknik Sipil - ITMG

Authors

  • Adi Prastya Institut Teknologi Mitra Gama
  • Zaharani Yusno Institut Teknologi Mitra Gama
  • M. Hafizh Gusra Institut Teknologi Mitra Gama
  • Sonya Ostha Lauriency Institut Teknologi Mitra Gama

DOI:

https://doi.org/10.52072/slumptes.v4i2.1826

Keywords:

keselamatan dan kesehatan kerja, K3 konstruksi, gedung teknik sipil, manajemen keselamatan, ITMG.

Abstract

Proyek konstruksi yang dilaksanakan di lingkungan kampus aktif memerlukan perhatian khusus terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena tingginya potensi risiko kecelakaan kerja yang dapat membahayakan pekerja maupun sivitas akademika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan K3 pada pembangunan Gedung Teknik Sipil Institut Teknologi Mitra Gama (ITMG). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kuantitatif melalui observasi langsung di lapangan serta studi literatur berdasarkan peraturan K3 yang berlaku. Penilaian dilakukan terhadap beberapa aspek K3, meliputi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), ketersediaan rambu-rambu keselamatan, kondisi area kerja, pengawasan K3, dan dokumentasi K3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penerapan K3 pada proyek pembangunan Gedung Teknik Sipil ITMG mencapai 53%, yang berada pada kategori kurang. Meskipun penggunaan APD oleh pekerja tergolong cukup baik, tidak ditemukannya rambu-rambu keselamatan di area proyek menjadi faktor utama rendahnya tingkat penerapan K3. Selain itu, keterbatasan pengawasan dan dokumentasi K3 turut memengaruhi kinerja keselamatan kerja. Oleh karena itu, peningkatan penerapan K3 melalui pemasangan rambu keselamatan, penguatan pengawasan, serta perbaikan sistem dokumentasi K3 sangat diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan mendukung keberhasilan proyek konstruksi di lingkungan kampus.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

[3] Kementerian PUPR, Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK, 2021.

[4] Kementerian Ketenagakerjaan RI, Permenaker No. 5 Tahun 2018, 2018.

[5] International Labour Organization, Safety and Health in Construction, 2015.

[6] World Health Organization, Occupational Safety and Health, 2021.

[7] Aji, S. R. & Santosa, E. B., Jurnal K3, 2021.

[8] Hidayat, T., Jurnal Teknik Sipil, 2022.

[9] Setiawan, R. & Nugroho, A., Jurnal Kesehatan Masyarakat, 2019.

[10] Esterlita, K. T. et al., Jurnal TEKNO, 2024.

Downloads

Published

2026-01-28

How to Cite

Prastya, A., Yusno, Z., Gusra, M. H., & Lauriency, S. O. (2026). Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Pembangunan Gedung Teknik Sipil - ITMG. SLUMP TeS : Jurnal Teknik Sipil, 4(2), 27–31. https://doi.org/10.52072/slumptes.v4i2.1826