Penyuluhan Dan Sosialisasi Perda Kota Makassar No 7 Tahun 2009

Authors

  • St.Hatidja Idja Pacsa STIE AMKOP MAKASSAR
  • Apiaty K Amin Universitas Pepabri
  • Lina Mariana Politeknik LP3I Makassar
  • Salmiyah Thaha STIE Tri Dharma Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.52072/abdine.v1i2.210

Keywords:

Counseling, Makassar City Health Services

Abstract

The purpose of community service activities is to provide education and information to the people of the city of Makassar specifically in Ujung Pandang, Makassar and Rappocini sub-districts. The people of Makassar city in general are still not aware of local regulations regarding health services. Most residents of Makassar city complain about health services in the city of Makassar. And some residents only know about health services through BPJS and KIS (Healthy Indonesia Card). So it is necessary for the government to cooperate with related parties to conduct socialization and counseling of Regional Regulations regarding health services. The result of PKM activities is that participants know the regional regulation number 7 of 2009, participants are able to socialize to their environment about the regulation.

Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat adalah untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat kota Makassar khususnya kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Makassar dan Kecamatan Rappocini. Masyarakat kota Makassar pada umumnya masih kurang mengetahui peraturan daerah tentang pelayanan kesehatan. Sebagian besar warga kota Makassar mengeluhkan pelayanan kesehatan di kota Makassar. Dan sebagian warga hanya mengetahui pelayanan kesehatan melalui BPJS maupun KIS (Kartu Indonesia Sehat). Sehingga perlunya pihak pemerintah bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan Perda mengenai pelayanan kesehatan. Hasil kegiatan PKM adalah peserta mengetahui perda nomor 7 tahun 2009,  peserta mampu mensosialisasikan ke lingkungan mereka tentang perda tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azwar, Asrul. (1994). Manajemen Kualitas Pelayanan Kesehatan. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta

FajarNews. (2021). Penanganan COVID-19 di Kota Makassar Dinilai Masih Rendah. https://fajar.co.id/2021/08/10/penanganan-covid-19-di-kota-makassar-dinilai-masih-rendah/

Nopiani, C. S. (2019). Pelayanan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Simpang Tiga Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak. Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi, 7(1), 1–7.

Peraturan Daerah kota Makassar No. 7 Tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan

Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan

Sedarmayanti. (2010). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, Dan Kepemimpinan Masa Depan (Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan Yang Baik) (Cetakan ke). Refika Aditama.

Siswanto, H., Makmur, M., & Lastiti, N. (1821). Analisis Kualitas Pelayanan Kesehatan Dalam Operasionalisasi Program Mobil Sehat (Studi Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kedungpring Kabupaten Lamongan). JAP, 3(11).

Downloads

Published

2021-12-07

How to Cite

Idja, S., K Amin, A., Mariana, L., & Thaha, S. (2021). Penyuluhan Dan Sosialisasi Perda Kota Makassar No 7 Tahun 2009. ABDINE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 110–116. https://doi.org/10.52072/abdine.v1i2.210